TRIBUNNEWS.COM - Kronologi polisi bernama Bripka Anditya Munartono meninggal dunia setelah terseret arus di Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat.
Ia terseret arus di Pantai Pangandaran ketika berusaha menyelamatkan wisatawan.
Aksi heroik Bripka Anditya itu, terjadi pada Jumat (3/1/2025), sekitar pukul 15.30 WIB, di depan Hotel Century.
Tak sendiri, awalnya Bripka Anditya bersama Bripka Wahyu tengah berenang bersama keluarga di sekitar Pos 4 Pantai Barat Pangandaran.
Lantas, ia melihat seorang wisatawan, remaja berusia 14 tahun dalam kondisi hampir tenggelam.
Dikutip dari TribunJabar.id, Anditya dan Wahyu langsung memberikan pertolongan.
Namun, ombak besar dan arus kuat membuat Anditya, remaja itu, serta saksi lain yakni Supri, terseret ke tengah laut, sekitar 40 meter dari bibir pantai.
Wahyu berhasil menyelamatkan diri menggunakan boogie board.
Sementara itu, Anditya dan wisatawan itu, baru berhasil diselamatkan oleh kapal nelayan yang kebetulan berada di lokasi.
Mereka lantas dilarikan ke RSUD Pandega Pangandaran. Namun, Anditya dinyatakan meninggal dunia di perjalanan.
Korban Meninggal Dunia karena Tenggelam
Dalam peristiwa nahas tersebut, korban meninggal dunia akibat tenggelam dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Baca juga: Bripka Anditya Meninggal saat Berusaha Selamatkan Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Pangandaran
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, pun menyampaikan rasa duka cita mendalam atas gugurnya Anditya, seorang anggota Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota.
"Meskipun almarhum bukan anggota Polres Pangandaran, namun dedikasinya dalam menyelamatkan nyawa orang lain adalah cerminan nyata pengabdian anggota Polri kepada masyarakat," kata Mujianto melalui rilis yang diterima Tribun, Jumat (3/1/2025) malam.