News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Sosok Briptu WR, Oknum Polres Pemalang Tersangka Penipuan Rekrutmen Polri, Korban Rugi Rp900 Juta

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan. Oknum polisi di Pemalang diduga tipu pengrajin gerabah Rp900 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Polres Pemalang menetapkan Briptu WR (32) sebagai tersangka kasus penipuan recruitment Bintara Polri.

Briptu WR menipu seorang warga Pemalang, Jawa Tengah bernama Suratmo (57) dengan menjanjikan dua anak korban menjadi anggota polri.

Tersangka merupakan anggota Polres Pemalang dan kenal dengan keluarga korban.

Diduga uang Rp900 juta yang disetorkan korban digunakan untuk judi online.

Awalnya, korban ingin menyelesaikan kasus ini secara mediasi dan meminta uangnya kembali.

Namun, Briptu WR tak dapat mengembalikannya karena uang Rp900 juta telah habis.

Setelah ditetapkan tersangka, berkas perkara Briptu WR dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah korban membuat laporan dan penyidik menemukan sejumlah bukti.

Laporan kasus ini diterima Polres Pemalang pada September 2023 lalu.

Kasus ini mendapat atensi dari Kapolda Jateng dan menegaskan tak ada praktik pencaloan dalam rekrutmen anggota polri.

“Para pemuda dan pemudi persiapkan diri dengan baik sebab penerimaan Polri tidak ada pungutan biaya, karena dilaksanakan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” tegasnya.

Baca juga: Buntut Penganiayaan Kader HMI di Mamuju Sulbar, 2 Oknum Polisi jadi Tersangka dan Terancam PTDH

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengaku masih menelusuri aliran uang yang masuk ke Briptu WR.

"Kami harus dalami dulu (terkait judol), nanti sidang kode etik ketahuan nanti uangnya untuk apa," bebernya, Senin (6/1/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Ia menambahkan, Briptu WR akan diproses secara pidana dan menjalani sidang etik pekan depan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini