TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penembakan pengacara Rudi S Gani di Bone, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, telah menarik perhatian publik.
Hingga sejauh ini, penyidik belum mengungkap identitas pelaku, sementara 18 saksi telah diperiksa, termasuk istri korban, Maryam.
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, menyampaikan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pendalaman.
Dalam wawancaranya, ia menyebutkan bahwa “saksi yang diperiksa termasuk istri korban yang berada di lokasi penembakan.” Meskipun telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, belum ada yang dicurigai sebagai pelaku.
“Ada beberapa langkah yang masih kami lakukan, termasuk penyitaan senapan angin milik warga yang dilakukan oleh oknum Polres Bone. Kami akan kroscek hal itu dan melanjutkan pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Jamaluddin, menambahkan bahwa proses penyelidikan terus berjalan.
Kesaksian Maryam
Maryam, istri Rudi, merasa terpukul namun tetap bertekad untuk mengungkap kebenaran.
Ia mengungkapkan bahwa ia memiliki identitas tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku penembakan suaminya, tetapi ia enggan mengungkapkan identitas mereka demi menjaga kelancaran proses penyelidikan.
“Ada beberapa orang yang kami curigai karena berhubung perkara yang bapak pegang. Saya mencurigai mereka,” ucap Maryam dengan nada penuh harap.
Ia menyebutkan bahwa sebelum kejadian, Rudi sempat terlibat dalam mediasi sebuah kasus yang memicu konflik.
Ketua Tim Pencari Fakta Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman, menegaskan bahwa Rudi S Gani pernah menerima ancaman dan intimidasi saat menangani kasus-kasus hukum.
“Maryam membawa sejumlah bukti percakapan WhatsApp antara korban dan dirinya yang menunjukkan adanya ancaman,” jelasnya.
Tadjuddin menambahkan bahwa bukti elektronik seperti pesan ancaman di handphone Rudi dan unggahan di media sosial juga menjadi perhatian dalam penyelidikan ini.
“Secara lisan, ancaman tersebut disampaikan kurang lebih satu bulan sebelum kejadian,” kata Tadjuddin, menggambarkan betapa seriusnya situasi yang dihadapi Rudi.