TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Kapolda Banten memutasi Kapolsek Cinangka Polres Cilegon AKP Asep Iwan Kurniawan.
Selain Kapolsek, dua anggota Polsek Cinangka lain juga dimutasi yakni Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.
Ketiganya dimutasi buntut kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak. Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Banten Nomor: ST/26/I/KEP./2025 tanggal 7 Januari 2025, Asep dimutasi ke Polda Banten.
Baca juga: Komnas HAM Turun Tangan Pantau Kasus Penembakan Bos Rental, Bakal Gali Fakta Lewat Keluarga Korban
"Dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Banten," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam siaran resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
Didik mengatakan Kapolda Banten secara tegas telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta dua anggota lainnya terkait adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap ketiganya masih berlangsung. Didik mengatakan, Kapolda Banten akan menindak tegas jika ketiganya terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Aryo Seto, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa pada pukul 02.30 WIB, sebelum insiden penembakan di rest area tol KM 45, Agam bersama empat rekannya mendatangi Polsek Cinangka.
Mereka melaporkan dugaan penggelapan mobil rental jenis Honda Brio yang disewa oleh seseorang, dengan indikasi adanya upaya penonaktifan GPS.
Laporan tersebut diterima oleh dua anggota piket, yaitu Brigadir Deri Andriyani dan Bripka Dedi Irwanto. Namun, Kapolda menegaskan bahwa laporan ini tidak ditangani secara utuh.
Baca juga: Polsek Cinangka Anggap Sepele Laporan Bos Rental Diancam Pistol: Ah, Paling Itu Bohongan
Bripka Deri melaporkan kepada pimpinannya, yakni Kapolsek, yang saat itu tidak berada di kantor.
Seharusnya, Deri melaporkan mengenai rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tetapi yang dilaporkan justru adalah leasing kepada kapolseknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Propam Polda Banten, anggota piket berdalih tidak melakukan pendampingan karena merasa kekuatan personel mereka tidak mencukupi untuk situasi tersebut.
Namun, Suyudi menilai alasan tersebut tidak dapat diterima. Di sisi lain, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Kapolsek telah meminta dokumen pendukung seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan kepada anggotanya, yang sebenarnya telah disediakan oleh korban.
Meskipun demikian, pendampingan yang seharusnya diberikan untuk mengamankan kendaraan tidak dilakukan. Karena tidak didampingi, korban melakukan pengejaran pelaku yang membawa kabur mobilnya secara mandiri hingga terjadi insiden penembakan yang menewaskan bos rental, Ilyas Abdurahman. (Kompas.com/Tribunnews)