News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Penembak Mati Anggota TNI Divonis 10 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Bintara Wijaya (kostum tahanan) mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut pada sidang kasus penembakan Pratu Heru Oktavianus beberapa waktu lalu, Jumat (29/4). Almarhum Pratu Heru Oktavianus merupakan anggota TNI Yon Armed 15/75 Tarik Martapura OKU T.

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bintara Wijaya (BW), terdakwa penembakan Pratu Heru Oktavianus, diputus 10 tahun oleh hakim agung di Mahkamah Agung (MA) RI.

Keputusan itu, memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang setelah BW ajukan banding terkait vonis di PN Palembang, yang memutus Wijaya 13 tahun penjara.

Panitera Muda tindak Pidana Umum PN Palembang Hasan Boenyamin mengatakan, MA memang memperkuat keputusan PT Palembang.

Oleh majelis hakim di PT Palembang, BW diputus penjara 10 tahun. Keputusan MA diterima pihak PN Palembang 2 Desember 2013 sejak keluarnya keputusan MA 14 November 2013.

"BW ajukan banding dari vonis PN Palembang yang memvonis BW 13 tahun penjara. Usaha banding dia sedikit berhasil karena PT memutus penjaranya menjadi 10 tahun," kata Hasan, Selasa (17/12/2013).

Namun, karena masih berharap hukuman yang lebih ringan, BW mengajukan kasasi ke MA.
Terpidana pembunuh salah satu anggota Yon Armed Martapura itu, kembali diputus 10 tahun penjara oleh MA.

Dengan adanya keputusan MA, hukuman penjara untuk BW sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa segera dieksekusi ke ruang tahanan.

"Untuk eksekusi, itu wewenang jaksa penuntut umum untuk menentukan kapan. Kalau terpidana, masih bisa melakukan upaya hukum luar biasa jika saja ada yang keliru dari pertimbangan hakim dalam membuat keputusan," kata Hasan.

Terkait keputusan MA, Hasan mengaku sudah memberi tahukan ini ke pihak BW maupun jaksa penuntut umum. Namun, hingga saat ini, Hasan belum tahu apakah BW akan mengajukan upaya hukum terkait keputusan MA.

Terpisah, Siti Fatimah selaku jaksa penuntut umum, mengaku menerima keputusan MA terhadap BW. Dikatakannya, keputusan itu tidak terlalu jauh dari tuntutan yang pernah ia ajukan di PN Palembang.

"Kita menuntut BW dipenjara 14,5 tahun dengan pasal 338 KUHP dan divonis 13 tahun. Untuk keputusan MA yang memvonis BW 10 tahun penjara, kita terima," kata Siti.

Karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Fatimah akan segera melakukan eksekusi penahanan terhadap BW.

Namun, eksekusi akan dijalankan setidaknya 14 hari sejak diberitahunya vonis ke MA ke pihak BW. Pasalnya, dalam waktu 14 hari, BW masih bisa mengajukan upaya hukum.

Seperti diketahui, BW menembak Pratu Heru setelah mendengar adanya ejekan terhadap polisi. BW yang saat kejadian sedang menjalankan tugas sebagai polisi, tersinggung dengan ejekan yang diduga dilontarkan Pratu Heru. BW pun menembak Heru yang tewas usai menjalani perawatan di rumah sakit.

Akibat kejadian ini, anggota Yon Armed 15 Martapura melakukan penyerangan ke Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura hingga kedua kantor polisi itu hancur. Para pelaku perusakan saat ini sudah dipenjara. (cw6)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini