TRIBUNNEWS.COM PALOPO, – Polres Palopo, telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 2 A Palopo pada hari sabtu lalu.
Kapolres Palopo, AKBP. Muh. Guntur, mengatakan dari 10 orang yang diduga sebagai calon tersangka, empat diantaranya telah di periksa di Lapas Palopo dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembakaran lapas.
Ia menambahkan ke empat tersangka berstatus NaraPidana (Napi) dilapas Palopo, dan sejak hari rabu ia sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.