Rokok dilakukan penegahan berdasarkan hasil operasi pasar karena rokok tersebut menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan tidak dilekati pita cukai sehingga melanggar Pasal 54 dan 58 Undang Undang Nomor 39/2007 tentang Cukai.
Sementara untuk impor pakaian bekas, dilakukan penegahan karena termasuk barang yang dilarang impornya berdasarkan Lampiran I Nomor 108 Keputusan Menperindag Nomor : 642/MPP/Kep/9/20012 tanggal 23 September 2002 tentang Barang yang diatur Tata Niaga Impornya.
Sedangkan sepeda motor bekas dilakukan penegahan karena kendaraan bermotor sebagai limbah dilarang untuk diimpor sesuai Pasal 13 ayat (2) Keputusan Menperindag nomor : 230/MPP/kep/7/19978 tentang Barang yang diatur Tata Niaga Impornya.
Baca tanpa iklan