TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski kini berstatus tersangka kasus suap di Mahkamah Konstitusi, Bupati terpilih Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Hambit Bintih, tampaknya bakal tetap dilantik.
Bahkan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pelantikan Hambit Bintih tinggal menunggu surat izin pelantikan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga anti-rasuah tersebut, nantinya bakal memberikan surat izin kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk melantik Hamit Bintih.
"Tadi Pak Teras (Gubernur Kalteng Teras Narang) telepon saya. Di Gunung Mas itu, beliau minta ke KPK untuk meminta surat persetujuan pelantikan Hambit Bintih," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Senin (23/12/2013).
Hanya, kata dia, KPK belum menerbitkan surat persetujuan itu. "Tapi belum ke luar," kata dia.
Gamawan mengatakan, kalau KPK telah memberi persetujuannya, pelantikan Hambit Bintih akan diselenggarakan paling lambat Selasa (31/12/2013) nanti.
Pasalnya, kata dia, masa jabatan Bupati Gunung Mas sebelumnya habis pada tanggal tersebut. Walaupun, jabatan bupati periode 2008 hingga 2013 dijabat Hambit Bintih pula.
"Kan sampai 31 (Desember) habisnya (masa jabatan)," kata Gamawan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu.
Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.
Hambit Bintih menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia kini mendekam di rumah tahanan POM DAM Guntur Jaya.