News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMK Ditembak Polisi

Diduga Ada Pelanggaran HAM, Komnas HAM Cari Bukti dan Fakta, 14 Saksi Dimintai Keterangan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Sub Penegakan HAM pemantauan dan penyelidikan, Uli Parulian Sihombing memeriksa lokasi kejadian tiga pelajar SMKN 4 Semarang ditembak polisi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (29/11/2024) petang.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial GRO (17) yang dilakukan oleh anggota polisi.

Terbaru ini, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memeriksa lokasi kejadian tiga pelajar yang ditembak polisi.

Komnas HAM tepatnya memeriksa lokasi di depan minimarket di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (29/11/2024).

Mereka memeriksa lokasi sebagai respons atas dugaan adanya potensi pelanggaran HAM.

Koordinator Sub Penegakan HAM Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya harus melihat bukti dan fakta serta meninjau lapangan.

"Kami harus melihat bukti dan fakta."

"Untuk itu, kami tinjauan lapangan sekaligus meminta keterangan dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang serta masyarakat sekitar di lokasi penembakan," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Uli mengaku, pihak kepolisian tak memperlihatkan video penembakan kepadanya.

Video yang dimaksud adalah saat Aipda Robif Zenudin (38) menembak tiga pelajar berinisial GRO, AD (17), dan SA (16).

GRO meninggal dunia akibat ditembak satu kali di bagian pinggul.

Lalu, satu tembakan lainnya menyasar AD dan SA yang mengalami luka tembak di tangan dan dada.

Baca juga: Kapolrestabes Semarang Dipanggil DPR RI Pekan Depan, Kasus Penembakan Siswa SMK Disorot

Video tersebutlah yang tak diperlihatkan kepada Komnas HAM.

Meski begitu, pihaknya bakal menelusuri informasi tersebut dengan mekanisme tersendiri untuk mendapatkan alat bukti sesuai SOP yang ada di Komnas HAM.

"(tidak dilihatkan) karena itu untuk kebutuhan kepolisian jadi kami tidak bisa mengomentari itu," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini