TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumpulkan bukti dan fakta usut potensi pelanggaran HAM dalam kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.
Komnas HAM memeriksa lokasi kejadian di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (29/11/2024) petang.
Di lokasi, Komnas HAM merekonstruksi keterangan para saksi sebagai bahan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa yang menewaskan pelajar tersebut.
"Kami tinjauan lapangan sekaligus meminta keterangan dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang serta masyarakat sekitar di lokasi penembakan," kata Koordinator Sub Penegakan HAM pemantauan dan penyelidikan, Uli Parulian Sihombing.
Kepolisian sebelumnya kompak mengklaim memiliki video aksi penembakan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar Semarang di antaranya GRO (17) alias Gamma, AD (17), dan SA (16).
Baca juga: Makam Siswa SMK yang Ditembak Polisi di Semarang Dibongkar, Cari Alat Bukti untuk Jerat Aipda Robig
GRO meninggal dunia akibat mengalami luka tembak di bagian pinggul.
Sementara AD (17) dan SA (16) selamat dan hanya mengalami luka tembak di tangan dan dada.
Uli mengaku, kepolisian tidak memperlihatkan video tersebut kepadanya.
Namun, lembaganya bakal menelusuri informasi tersebut dengan mekanisme tersendiri untuk mendapatkan alat bukti sesuai SOP yang ada di Komnas HAM.
"(tidak dilihatkan) karena itu untuk kebutuhan kepolisian jadi kami tidak bisa mengomentari itu," ungkapnya.
Dia menuturkan, selama dua hari di Semarang telah meminta keterangan sebanyak 14 saksi.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pekan Depan
Terutama para saksi di sekitar lokasi yang disebut sebagai lokasi penembakan yakni di Jalan Candi Penataran Raya.
"Tinjauan ke lapangan untuk memastikan temuan-temuan kami. Dan memastikan fakta-faktanya yang ada," ucapnya.
Pihaknya belum memastikan akan berapa lama di Semarang.