Laporan Tribun Jateng, Galih Asmoro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Senin (23/12/2013). Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
Menurut keterangan petugas, Rina tidak masuk Gedung Kejati melalui pintu depan. "(Rina datang) lewat bawah. Tidak dari pintu depan," katanya.
Data di buku tamu Kejati, Rina datang memenuhi panggilan penyidik pukul 09.30. Dalam buku tamu, ia berkepentingan untuk menemui Kasi Penyidikan, Sugeng Riyanta, SH. Hingga saat ini, Rina masih menjalani pemeriksaan di lantai empat Gedung Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang.
Sebelumnya, Rina Iriani ditetapkan oleh Kejati Jateng sebagai tersangka korupsi pembangunan GLA. GLA adalah perumahan yang diperuntukkan kepada kalangan ekonomi bawah. Perumahan ini masuk pada program Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah, Kementerian Perumahan Rakyat. Dia diduga merugikan keuangan negara Rp 11 miliar lebih. (*)