TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Dilaporkan atau tidak, Kapolres Ngada harus segera memanggil, memeriksa dan menahan Bupati Ngada, Marianus Sae, atas tindakannya memerintahkan Satpol PP memblokir Bandara Turelelo-Soa, Sabtu (21/12/2013) pagi.
DPRD Ngada juga harus proaktif memanggil dan meminta klarifikasi Bupati Ngada sehingga masalah pemblokiran itu menjadi jelas. Hal ini disampaikan Koordinator TPDI Pusat, Petrus Salestinus, S.H, dan Koordinator TPDI NTT, Meridian Dado, S.H, kepada Pos Kupang, Senin (23/12/2013).
Menurut Petrus, tindakan Bupati Ngada bisa menimbulkan krisis kepercayaan publik dan hal ini akan berdampak buruk bagi masyarakat.
"Masa seorang bupati, pimpinan daerah memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakatnya. Tindakan Bupati Ngada menambah panjang daftar kepala daerah yang memiliki emosional dan egois," tandas Petrus melalui telepon ganggamnya dari Jakarta ke Kupang.
Jika terjadi krisis kepercayaan publik, demikian Petrus, hal itu akan berakibat Bupati Ngada bisa dituntut untuk mundur dari jabatannya atau diberhentikan melalui pernyataan pendapat DPRD. Seperti yang pernah dialami oleh Bupati Garut, Aceng Fikri.
"Karena itu Bupati Ngada harus segera meminta maaf kepada masyarakat sekaligus meminta kepada warganya untuk tidak meniru perilakunya memblokir Bandara Soa. Karena tindakan itu pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM," tegas Petrus.
DPRD harus memanggil bupati untuk diminta pertanggungjawaban. DPRD Ngada juga harus mendorong kepolisian untuk melakukan upaya paksa terhadap Bupati Ngada karena tindakan penghalangan terhadap pendaratan Merpati di Bandara Soa, jelas tindakan pidana sesuai UU No. 1/ 2009 tentang Penerbangan.