Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Rencana kenaikan honor abdi dalem dari alokasi Dana Keistimewaan DIY terancam batal. Sebab, sepekan sebelum tutup buku anggaran 2013, masih ada perselisihan pendapat antara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan SKPD pelaksananya terkait mekanisme distribusi honor abdi dalem itu.
Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta yang juga menjabat sebagai Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar alokasi Dana Keistimewaan untuk honor abdi dalem diserahkan gelondongan kepada Keraton. Sehingga Pemda DIY tidak perlu menyalurkan honor itu kepada masing-masing abdi dalem. Sementara Kepala Dinas Kebudayaan DIY, GBPH Yudhaningrat menyatakan bahwa penggelontoran dana itu tidak bisa dilakukan karena berisiko menyalahi aturan.
"Kalau digelontorkan langsung, misalnya saja uang Rp 1 miliar langsung diserahkan begitu saja ke Keraton, itu jadi seperti hibah. Itu nggak boleh," ucap Gusti Yudha dijumpai usai menggelar pertemuan dengan Gubernur DIY di Kepatihan, Senin (23/12/2013).
Menurut pria yang masih kerabat Keraton itu, alokasi honor abdi dalem itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait, dalam hal ini Dinas Kebudayaan DIY. Dengan demikian, mekanisme pencairannya kepada masing-masing abdi dalem juga selayaknya menjadi kewenangan Dinas Kebudayaan. Mengingat sumber dana untuk kenaikan honor abdi dalem itu dari Danais yang masuk dalam APBD DIY.
Kalaupun dana itu harus digelontorkan dalam bentuk dana gelondongan ke Keraton, harus ada perjanjian hitam di atas putih.
"Kami harus sangat hati-hati agar tidak menyalahi aturan," tandasnya.
Ia pribadi belum bisa memprediksi apakah kenaikan honor abdi dalem bisa direalisasikan pada tahun 2013 ini. Sebab, hingga saat ini, Gubernur DIY yang memegang kendali atas ketetapan itu juga belum memberikan kepastian sikap. Padahal realisasi pencairan itu tinggal menunggu penandatangan SK Gubernur terkait hal itu.
"Apa yang diputuskan Ngarso Dalem belum jelas termasuk opsi besaran honornya. Ya lihat saja nasibnya nanti," ucap Gusti Yudha ketika ditanya kemungkinan realisasi sebelum deadline tutup buku anggaran 2013.
Sebelumnya, Gubernur DIY yang juga bertahta sebagai Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X justru menilai bahwa distribusi honor bagi masing-masing abdi dalem bukanlah kewenangan Pemda DIY. Karenanya, ia meminta alokasi Dana Keistimewaan untuk honor abdi dalem diserahkan gelondongan kepada Keraton.
"Pemberian honorarium atas pengabdian para abdi dalem merupakan ranah Keraton Kasultanan Yogyakarta. Bukan kewenangan Pemda DIY. Jadi kalau mau membantu, ya sudah diberikan gelondongan saja uang itu ke Keraton. Biarkan Keraton yang mendistribusikannya sendiri. Kalau seperti itu (honor abdi dalem dibayarkan satu persatu oleh Pemda DIY), nggak jadi saja," tutur Sultan dijumpai di sela upacara tetesan cucunya di Ndalem Wironegaran, Minggu (22/12/2013).
Meski meminta danais gelondongan, penetapan besaran honor bagi masing-masing abdi dalem tetap menyesuaikan ketetapan Pemda DIY, dalam hal ini Dinas Kebudayaan DIY. Keraton bukan penentu besaran honornya karena alokasi itu merupakan anggaran pemerintah. Keraton akan mengikuti mekanisme Pemda dengan menentukan daftar nama penerima honor abdi dalem dan memberikan honor sesuai kesepakatan Pemda. Misalnya, ada jatah Rp 100 juta perbulan untuk honor abdi dalem.
"Ya biarkan Keraton yang membagikan sesuai daftar nama yang ada," tandasnya.
Setelah diserahkan ke Keraton, pemberian honor itu bisa saja digabung dengan sih paring ndalem (pemberian Sultan) yang selama ini sudah rutin diterima para abdi dalem. Dengan demikian, dimungkinkan abdi dalem menerima dua sumber honor yakni dari kantong Sultan sendiri, serta dari Danais.
"Tapi saat pemberiannya, tidak perlu setiap abdi dalem membuat rekening sendiri-sendiri. Saya tidak setuju kalau honor itu diserahkan melalui BPD DIY. Itu kan sama saja yang menyalurkan Pemda DIY. Disbud tidak perlu menyibukkan diri dengan membayarkan honor abdi dalem itu satu persatu. Bukan kewenangan mereka," tegas Sultan.
Lagipula, pihak Keraton juga siap menyerahkan laporan pertanggungjawaban rutin kepada Pemda DIY untuk menghindari adanya penyalahgunaan danais gelondongan itu.
"Ada pemeriksaan BPK juga," imbuhnya.
Hingga saat ini, belum ada kesepakatan resmi antara Pemda DIY dengan pihak keraton terkait mekanisme penyaluran honor abdi dalem itu. Oleh karenanya, Gubernur belum juga menandatangani SK terkait besaran honor abdi dalem itu.
Lantas, jika pencairan honor abdi dalem batal dicairkan pada tahun 2013, ada kemungkinan honor baru direalisasikan melalui alokasi Danais 2014.
Diketahui, ada sekitar 3.000 abdi dalem di Keraton Kasultanan Yogyakarta maupun Pura Pakualamanan yang akan mendapatkan honor abdi dalem dari Danais. Para abdi dalem ini biasanya hanya mendapatkan sih paring dalem yang besarannya beragam mulai dari Rp 2000 hingga puluhan ribu rupiah. Namun, dengan adanya Danais, para abdi dalem ini dimungkinkan mendapatkan honor lebih tinggi. (esa)