TRIBUNNEWS.COM CIANJUR, - Seorang tersangka dugaan kasus penipuan ditemukan tewas sehari setelah ditahan di Polsek Warungkondang, Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Selasa (24/12/2013).
Tersangka yang kerap dipanggil Ujang Ipin alias RA (30) ini mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di ruang tahanan Polsek Warungkondang.
Kapolsek Warungkondang, Kompol Samsa, membenarkan RA yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan gantung diri yang dilakukan RA di ruang tahanan. RA ditemukan tak bernyawa sekitar pukul 21.30.
"RA gantung diri dengan baju tahanan. Baju tahanan itu digantungkan di jeruji besi pintu sel," ujar Samsa singkat ketika dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (26/12). (*)