Laporan wartawan Bangka Pos, Iwan Satriawan
TRIBUNNEWS.COM,BANGKA--Satu unit truk bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen disergap Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) di ruas jalan Dusun Parit 9 Desa Gadung, Toboali Kabupaten Basel, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel) pada Rabu (25/12/2013) malam. Truk beserta puluhan batang kayu yang diduga ilegal. Turut diamankan sopir MA (34) warga Parit 9 dan kernetnya, Kom (18) warga Teladan guna diamankan di Polres Basel.
Setelah diperiksa, satu unit mobil truk ps 120 warna kuning BN 44XX EH tersebut diketahui bermuatan kayu ukuran 8 x 8 sebanyak 40 batang dengan panjang 4 m, ukuran 8x8 sebanyak 8 batang dengan panjang kayu 6 m, ukuran 7x20 sebanyak 8 batang dengan panjang 10 m
Informasi yang dihimpun bangkapos.com (Tribunnews.com Network), menyebutkan penyergapan itu berawal informasi warga yang diterima oleh Satreskrim Polres Basel tentang satu unit mobil truk dari arah Sadai hendak menuju Toboali. Truk itu diduga mengangkut kayu tanpa dilengkapi izin.
Berselang kemudian anggota Satreskrim Polres Basel bergerak cepat lalu melakukan penyelidikan. Anggota polisi menghentikan truk yang dicurigai saat melintas di Jalan Raya Dusun Parit 9 Desa Gadung, Toboali
"Truk dan sopir diamankan di Polres Basel guna untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kabag Ops Polres Basel Kompol Yusup Rusman, kepada Bangkapos.com, Kamis (26/12/2013).
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan