Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Melawi diketahui menghilang sejak empat bulan terakhir. Sebagai sanksinya pemkab sudah menyetop gaji yang bersangkutan sejak beberapa bulan terakhir.
"Sebenarnya kita sudah surati kepada keluarganya, namun sampai kini yang bersangkutan belum ada kabarnya. Karena itu kita terpaksa memberhetikan gajinya, biasanya kalau distop gajinya dia akan datang," kata Sekda Melawi Ivo Titus Mulyono.
Ivo mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika dua bulan berturut-turut PNS tidak masuk kerja tanpa alasan pemkab sudah berhak menyetop gaji yang bersangkutan. Jika kemudian tidak ada kabar maka sanksi tegasnya adalah diberhentikan.
Ivo berharap PNS tersebut dapat kembali ke Melawi untuk memberikan keterangan perihal kepergiannya, supaya Pemkab Melawi bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya. Jika tidak maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi.
Bupati Melawi Firman Muntaco pernah mengungkapkan, pemerintah tidak akan mentolelir pegawai yang bekerja tidak profesional. PNS yang bekerja malas-malasan tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahan.
"Sebaliknya yang bekerja dengan baik akan kita berikan penghargaan," kata bupati.
Sebelumnya Pemkab Melawi juga melakukan usulan pemecatan terhadap enam oknum PNS di lingkungannya, keenam PNS yang diusulkan pemecatan tersebut karena dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Diantaranya ada yang tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang cukup lama dan ada juga yang tersangkut kasus pidana.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Syafaruddin mengatakan, pengusulan pemecatan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat yang dipimpin oleh sekda Melawi, tentu saja karena berbagai pertimbangan.
"Sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kita usulkan pemecatan tentu saja harus melalui mekanisme tersendiri, bahkan kita juga sudah rapatkan dengan pak sekda. Setelah dilakukan rapat ada enam orang yang kita usulkan pemecatan," ujarnya. (ali anshori)