News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Januari 2014 Tersangka Kasus Ospek Maut ITN Ditetapkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus orientasi di kampus ITN, Malang

Laporan Wartawan Surya, Sylvianita Widyawati

TRIBUNNEWS.COM - Ibnu Sasongko, Kajur Planolgi ITN Malang dan Pembantu Rektor (PR) 3, I Wayan Mundra, Jumat (27/12/2013), menjalani pemeriksaan terkait kasus meninggalnya Fikri Dolasmantya Surya (19), mahasiswa ITN saat mengikuti kegiatan Kemah Bakti Desa (KBD),12 Oktober 2013.

"Pemeriksaan saksi-saksi ini karena belum pernah dimintai keterangan. Tujuannya untuk melengkapi konstruksi hukum yang kita susun berdasarkan proposal panitia," jelas AKBP Adi Deriyan Jayamarta, Kapolres Malang kepada wartawan di lobi Polres Malang, Jumat (27/12/2013).

Menurutnya, konstruksi hukum yang dipakai atas penyidikan kasus ini adalah kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia seperti tertera dalam Pasal 359 KUHP.

Adi memperkirakan, penetapan tersangka baru Januari 2014, sebab masih ada saksi-saksi yang belum dimintai keterangan. "Saksi-saksi ahlinya belum. Mungkin juga baru minggu depan," tambahnya.

Sementara AKP Aldy Sulaeman, Kasat Reskrim Polres Malang menyatakan, sudah mengundang saksi ahli untuk datang ke Polres, antara lain dari Kopertis Jatim dan Forensik. "Tapi ada yang sedang liburan dll sehingga prosesnya agak lambat. Ya kita tidak bisa memaksa, apalagi mereka hanya saksi ahli," katanya.

Kata Adi Deriyan, tim penyidik Polres Malang akan melakukan gelar perkara internal di Polda Jatim, namun penetapan tersangka tetap akan dilakukan di Polres Malang termasuk penahanan tersangka.

Sementara pemeriksaan, Kamis (26/12/2013), dilakukan terhadap Rektor ITN, Soeparno Djiwo, Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Kustamar dan mantan Sekjur Planologi, Arief Setyawan.

Kegiatan KBD dilaksanakan di Pantai Goa Cina, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang lokasinya lebih dari 75 Km dari kampus atau melebihi ketentuan aturan ITN, yaitu 25 Km. Rektor telah menjantuhkan sanksi kepada dosen dan mahasiswa yang terlibat dalam kepanitiaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini