News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Ditanya Soal Penahanan, Agus Buntung: Kebenaran akan Terungkap!

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto IWAS alias Agus Buntung dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). Agus Buntung tidak banyak berkomentar ketika ditanya mengenai kondisi terkininya saat pelimpahan tahap dua hingga soal penahanan.

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Pria disabilitas tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, IWAS alias Agus Buntung telah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025) pukul 09.00 WIB. 

Agus Buntung tidak banyak berkomentar ketika ditanya mengenai kondisi terkininya saat pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti. 

Termasuk soal kemungkinan dia langsung ditahan setelah pelimpahan.

"Saya tidak bisa menjawab yang penting kebenaran akan terungkap," ucapnya.

Agus Buntung tampak didampingi ibundanya dalam pelimpahan tahap dua tersebut.

Warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini mengenakan baju tahanan warna merah dan celana jeans biru muda. 

Pelimpahan ini setelah berkas perkara Agus Buntung dinyatakan lengkap.

“Kasusnya (Agus) sudah P21,” ucap Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (9/1/2024).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, 5 diantaranya merupakan ahli.

Dalam proses pemeriksaan, Polda NTB juga berkoordinasi dengan KDD terkait penilaian personal tersangka, termasuk juga melibatkan penilaian perilaku oleh tim ahli fisikologi.

“Artinya dalam penyidikan kita perhatikan juga hak korban dan dan hak dari pelaku,” sebutnya

Baca juga: Breaking News: Tampang Agus Buntung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pakai Baju Tahanan Merah 

Polda NTB sudah meminta permohonan perlindungan korban ke LPSK terkait kerugian materil ataupun inmaterial.

“Dan kita harap (permohonan) itu segera di tindak lanjuti (LPSK),” katanya.

Syarif menjelaskan penyelidikan Agus alias IWAS ini telah mempedomani keputusan Polda NTB 738 No.10 tahun 2024 sarana prasarana disabilitas yang bersentuhan dengan hukum.

“Terrhadap Agus kita terapkan pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” demikian Syarif.

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Komentar Agus Difabel saat Dilimpahkan ke Jaksa, https://lombok.tribunnews.com/2025/01/09/komentar-agus-difabel-saat-dilimpahkan-ke-jaksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini