TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Babak baru kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus dugaan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini bakal segera disidangkan.
Agus Buntung juga terancam ditahan, terlebih ruang tahanan sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat atau Kejati NTB menyatakan berkas perkara kasus pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung sudah lengkap atau P21.
Lengkapnya berkas perkara tersangka Agus Buntung ini akan diikuti dengan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Berkas Lengkap, Agus Buntung Dilimpahkan 9 Januari 2025
Berkas lengkap mengindikasikan kasus pelecehan seksual di Mataram tersebut akan segera menjalani sidang.
"Berkas perkara IWAS alias Agus telah lengkap (P21)," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Rabu (8/1/2025).
Efrien Saputra mengungkap pelimpahan barang bukti dan tersangka Agus Buntung atau tahap dua akan dilaksanakan penyidik Polda NTB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis 9 Januari 2025.
"Jika tidak ada halangan, tahap dua besok Kamis 9 Januari 2025 ke JPU Kejari Mataram," kata Efrien.
Ruang Tahanan untuk Agus Buntung Sudah Siap
Kejati NTB pun sebelumnya mengungkap pihaknya sudah meminta pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.
Hal tersebut menyikapi kemungkinan Agus Buntung ditahan setelah dilimpahkan dari penyidik Polda NTB kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan, kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Kenapa Agus Buntung Selalu Pakai Almamater Kampus Biru Tua saat Rekonstruksi?