TRIBUNNEWS.COM - Ramai dikabarkan berbagai media massa tentang sikap I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung merasa tak nyaman karena ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Beberapa di antaranya memberitakan Agus Buntung ngamuk, menangis hingga memberontak karena tantrum ditahan.
Diketahui, saat ini Agus Butung tengah menjalani proses hukum terkait dugaan pelecehan seksual dan menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi NTB.
Lantas bagaimana sebenarnya tempat penahanan untuk disabilitas?
Penahanan untuk penyandang disabilitas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Khususnya pada Bab IV yang mengatur tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Lebih tepatnya detail terhadap penahanan termasuk rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan tertulis pada Pasal 36 dan Pasal 37.
Berikut isinya:
Pasal 36
(1) Lembaga penegak hukum wajib menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
(2) Ketentuan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Agus Buntung Sempat Ancam Akhiri Hidup saat Tahu Akan Ditahan di Lapas, Pengacara: Teriak-Teriak
Pasal 37
(1) Rumah tahanan negara dan lembaga permasyarakatan wajib menyediakan Unit Layanan Disabilitas.
(2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: