"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," ungkap Dina, masih dari TribunLombok.com.
Baca juga: Fakta Ruang Tahanan Khusus yang Ditempati Agus Buntung, Tenaga Pendamping Bantu Aktivitasnya
Menurut Dina, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sudah mengecek ruang tahanan yang akan ditempati Agus Buntung.
Nantinya, Agus Buntung akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas."
"Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas," papar Dina.
Sebagai informasi, Agus Buntung yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, dilimpahkan polisi ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025).
Penahanan terhadap Agus Buntung akan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai Kamis ini.
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan keputusan penahanan terhadap Agus Buntung sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.
"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," ujarnya, Kamis.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.
Ivan juga menjelaskan, ruang tahanan Agus Buntung sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.
Agus Buntung juga akan mendapatkan tenaga pendamping.
Baca juga: Alasan Jaksa Pilih Jebloskan Agus Buntung ke Lapas Kuripan daripada Jadikan Tahanan Rumah
Di sisi lain, Agus Buntung yang mengenakan baju tahanan terlihat dipeluk erat orang tuanya begitu tahu akan ditahan di Lapas.
Sang ibu berusaha menenangkan Agus Buntung sebelum akhirnya dibawa ke Lapas.