News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Agus Buntung Ngamuk Ditahan, Ini Aturan Hukum Rumah Tahanan Disabilitas Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung didampingi ibunya, saat berada di ruang tahanan Kejari Mataram sebelum dipindahkan ke Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025). Penahanan untuk penyandang disabilitas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, termasuk rumah penahanan

"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," ungkap Dina, masih dari TribunLombok.com.

Baca juga: Fakta Ruang Tahanan Khusus yang Ditempati Agus Buntung, Tenaga Pendamping Bantu Aktivitasnya

Menurut Dina, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sudah mengecek ruang tahanan yang akan ditempati Agus Buntung.

Nantinya, Agus Buntung akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas."

"Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas," papar Dina.

Sebagai informasi, Agus Buntung yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, dilimpahkan polisi ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). 

Penahanan terhadap Agus Buntung akan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai Kamis ini.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan keputusan penahanan terhadap Agus Buntung sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.

"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," ujarnya, Kamis.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.

Ivan juga menjelaskan, ruang tahanan Agus Buntung sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Agus Buntung juga akan mendapatkan tenaga pendamping.

Baca juga: Alasan Jaksa Pilih Jebloskan Agus Buntung ke Lapas Kuripan daripada Jadikan Tahanan Rumah

Tersangka pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung saat hendak ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB, Kamis (9/1/2025). (Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah)

Di sisi lain, Agus Buntung yang mengenakan baju tahanan terlihat dipeluk erat orang tuanya begitu tahu akan ditahan di Lapas.

Sang ibu berusaha menenangkan Agus Buntung sebelum akhirnya dibawa ke Lapas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini