Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan berkas perkara Agus dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan (negeri)" ungkap Syarif, Kamis.
Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi dan lima orang ahli.
Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pada 11 Desember 2024.
Ketika itu, Agus Buntung memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang disiapkan.
Polda NTB juga melakukan koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas.
Agus Buntung dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Buntung Sempat Mengancam akan Bunuh Diri Saat Mengetahui Dirinya Jadi Tahanan Lapas
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Nuryanti) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)
Berita lain terkait Agus Buntung dan Kasusnya