News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Agus Buntung Ngamuk Ditahan, Ini Aturan Hukum Rumah Tahanan Disabilitas Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung didampingi ibunya, saat berada di ruang tahanan Kejari Mataram sebelum dipindahkan ke Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025). Penahanan untuk penyandang disabilitas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, termasuk rumah penahanan

TRIBUNNEWS.COM - Ramai dikabarkan berbagai media massa tentang sikap  I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung merasa tak nyaman karena ditahan di  Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Beberapa di antaranya memberitakan Agus Buntung ngamuk, menangis hingga memberontak karena tantrum ditahan.

Diketahui, saat ini Agus Butung tengah menjalani proses hukum terkait dugaan pelecehan seksual dan menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi NTB.

Lantas bagaimana sebenarnya tempat penahanan untuk disabilitas?

Penahanan untuk penyandang disabilitas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Khususnya pada Bab IV yang mengatur tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Lebih tepatnya detail terhadap penahanan termasuk rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan tertulis pada Pasal 36 dan Pasal 37.

Berikut isinya:

Pasal 36

(1) Lembaga penegak hukum wajib menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan. 

(2) Ketentuan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Baca juga: Agus Buntung Sempat Ancam Akhiri Hidup saat Tahu Akan Ditahan di Lapas, Pengacara: Teriak-Teriak

Pasal 37

(1) Rumah tahanan negara dan lembaga permasyarakatan wajib menyediakan Unit Layanan Disabilitas.

(2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: 

a. menyediakan pelayanan masa adaptasi bagi tahanan Penyandang Disabilitas selama 6 (enam) bulan; 

b. menyediakan kebutuhan khusus, termasuk obatobatan yang melekat pada Penyandang Disabilitas dalam masa tahanan dan pembinaan; dan 

c. menyediakan layanan rehabilitasi Penyandang Disabilitas mental. 

Download file Lengkap UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas >>>

Ancam Akhiri Hidup

Agus Buntung, mengancam akan mengakhiri hidupnya.

Ancaman tersebut disampaikan Agus Buntung saat akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (9/1/2025).

Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi, mengungkapkan saat Agus Buntung mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas, ia sempat histeris dan mengancam akan mengakhiri hidup.

"Itu disampaikan tadi di hadapan jaksa dan orang tuanya," ungkap Kurniadi, Kamis, dikutip dari TribunLombok.com.

Saat itu, Agus Buntung juga sempat memberontak.

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," lanjut Kurniadi.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus Buntung juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan ditempati.

Sementara itu, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus Buntung tetap menjadi tahanan rumah.

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," terang Kurniadi, dilansir TribunLombok.com.

Jaksa Jamin Ruang Tahanan Agus Layak Disabilitas

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, membenarkan bahwa Agus Buntung sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," ungkap Dina, masih dari TribunLombok.com.

Baca juga: Fakta Ruang Tahanan Khusus yang Ditempati Agus Buntung, Tenaga Pendamping Bantu Aktivitasnya

Menurut Dina, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sudah mengecek ruang tahanan yang akan ditempati Agus Buntung.

Nantinya, Agus Buntung akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas."

"Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas," papar Dina.

Sebagai informasi, Agus Buntung yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, dilimpahkan polisi ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). 

Penahanan terhadap Agus Buntung akan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai Kamis ini.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan keputusan penahanan terhadap Agus Buntung sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.

"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," ujarnya, Kamis.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.

Ivan juga menjelaskan, ruang tahanan Agus Buntung sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Agus Buntung juga akan mendapatkan tenaga pendamping.

Baca juga: Alasan Jaksa Pilih Jebloskan Agus Buntung ke Lapas Kuripan daripada Jadikan Tahanan Rumah

Tersangka pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung saat hendak ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB, Kamis (9/1/2025). (Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah)

Di sisi lain, Agus Buntung yang mengenakan baju tahanan terlihat dipeluk erat orang tuanya begitu tahu akan ditahan di Lapas.

Sang ibu berusaha menenangkan Agus Buntung sebelum akhirnya dibawa ke Lapas.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan berkas perkara Agus dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.

"Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan (negeri)" ungkap Syarif, Kamis.

Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi dan lima orang ahli.

Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pada 11 Desember 2024.

Ketika itu, Agus Buntung memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang disiapkan.

Polda NTB juga melakukan koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas.

Agus Buntung dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Buntung Sempat Mengancam akan Bunuh Diri Saat Mengetahui Dirinya Jadi Tahanan Lapas

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Nuryanti) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Berita lain terkait Agus Buntung dan Kasusnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini