News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Fakta Ruang Tahanan Khusus yang Ditempati Agus Buntung, Tenaga Pendamping Bantu Aktivitasnya

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus saat berada di ruang tahanan Kejari Mataram sebelum dipindahkan ke Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan I Wayan Agus Suartama alias Agus buntung yang berstatus tersangka pelecehan seksual.

Agus yang tak memiliki tangan ditempatkan di ruang khusus Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengatakan Agus akan mendapat tenaga pendamping selama menjalani masa tahanan.

Penahanan dilakukan selama  20 hari ke depan mulai Kamis (9/1/2025).

Meski Agus berstatus penyandang disabilitas, namun penahanan Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik hingga psikolog kriminal.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," katanya, dikutip dari TribunLombok.com.

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, menyatakan Agus menolak untuk ditahan di lapas dan meminta dijadikan tahanan rumah.

"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," ucapnya.

Ruang tahanan yang akan ditempati Agus sudah dicek oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas," jelasnya.

Agus terlihat menangis histeris sambil mengenakan baju tahanan.

Baca juga: Agus Buntung Ditahan di Lapas, Ibunda Khawatirkan Cara Cebok Anaknya: Kalau Normal Saya Lepas

Ibunya berusaha menenangkan Agus sebelum dibawa ke lapas.

Kuasa hukum Agus, Kurniawan, meminta aparat penegak hukum melihat kondisi tubuh Agus dan mengutamakan hak asasi manusia.

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujuk-ujuk tanpa dasar yang jelas bertahan melakukan penahan rutan," tegasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini