News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Fakta Ruang Tahanan Khusus yang Ditempati Agus Buntung, Tenaga Pendamping Bantu Aktivitasnya

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus saat berada di ruang tahanan Kejari Mataram sebelum dipindahkan ke Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).

Kurniawan menambahkan kliennya terus memberontak sebelum dibawa ke lapas karena tak bisa melakukan aktivitas tanpa bantuan orang lain.

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," sambungnya.

Ia menyesalkan aparat penegak hukum tak melibatkan Agus ketika mengecek kondisi ruang tahanan yang akan ditempati.

Baca juga: Alasan Jaksa Pilih Jebloskan Agus Buntung ke Lapas Kuripan daripada Jadikan Tahanan Rumah

Agus Mengaku Tak Bersalah

Agus yang mengenakan baju tahanan berwarna merah mengaku tak melakukan tindak kekerasan seksual.

"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," ucap Agus, Kamis, dikutip dari TribunLombok.com.

Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan berkas perkara juga diserahkan penyidik setelah dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.

"Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan," bebernya.

Sebelum dibawa ke Kejari Mataram, Agus telah menjalani sejumlah pemeriksaan.

Baca juga: Melas Minta Tak Ditahan, Agus Buntung: Mohon Pak, Biar Saya di Rumah, Ini Saja Kencing Saya Tahan

"Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan," tandasnya.

Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam kasus ini, Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. 

Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Disabilitas Resmi Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini