TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan I Wayan Agus Suartama alias Agus buntung yang berstatus tersangka pelecehan seksual.
Agus yang tak memiliki tangan ditempatkan di ruang khusus Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengatakan Agus akan mendapat tenaga pendamping selama menjalani masa tahanan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai Kamis (9/1/2025).
Meski Agus berstatus penyandang disabilitas, namun penahanan Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik hingga psikolog kriminal.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," katanya, dikutip dari TribunLombok.com.
Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, menyatakan Agus menolak untuk ditahan di lapas dan meminta dijadikan tahanan rumah.
"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," ucapnya.
Ruang tahanan yang akan ditempati Agus sudah dicek oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).
"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas," jelasnya.
Agus terlihat menangis histeris sambil mengenakan baju tahanan.
Baca juga: Agus Buntung Ditahan di Lapas, Ibunda Khawatirkan Cara Cebok Anaknya: Kalau Normal Saya Lepas
Ibunya berusaha menenangkan Agus sebelum dibawa ke lapas.
Kuasa hukum Agus, Kurniawan, meminta aparat penegak hukum melihat kondisi tubuh Agus dan mengutamakan hak asasi manusia.
"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujuk-ujuk tanpa dasar yang jelas bertahan melakukan penahan rutan," tegasnya.
Kurniawan menambahkan kliennya terus memberontak sebelum dibawa ke lapas karena tak bisa melakukan aktivitas tanpa bantuan orang lain.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," sambungnya.
Ia menyesalkan aparat penegak hukum tak melibatkan Agus ketika mengecek kondisi ruang tahanan yang akan ditempati.
Baca juga: Alasan Jaksa Pilih Jebloskan Agus Buntung ke Lapas Kuripan daripada Jadikan Tahanan Rumah
Agus Mengaku Tak Bersalah
Agus yang mengenakan baju tahanan berwarna merah mengaku tak melakukan tindak kekerasan seksual.
"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," ucap Agus, Kamis, dikutip dari TribunLombok.com.
Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan berkas perkara juga diserahkan penyidik setelah dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan," bebernya.
Sebelum dibawa ke Kejari Mataram, Agus telah menjalani sejumlah pemeriksaan.
Baca juga: Melas Minta Tak Ditahan, Agus Buntung: Mohon Pak, Biar Saya di Rumah, Ini Saja Kencing Saya Tahan
"Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan," tandasnya.
Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Dalam kasus ini, Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Disabilitas Resmi Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)