a. menyediakan pelayanan masa adaptasi bagi tahanan Penyandang Disabilitas selama 6 (enam) bulan;
b. menyediakan kebutuhan khusus, termasuk obatobatan yang melekat pada Penyandang Disabilitas dalam masa tahanan dan pembinaan; dan
c. menyediakan layanan rehabilitasi Penyandang Disabilitas mental.
Download file Lengkap UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas >>>
Ancam Akhiri Hidup
Agus Buntung, mengancam akan mengakhiri hidupnya.
Ancaman tersebut disampaikan Agus Buntung saat akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (9/1/2025).
Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi, mengungkapkan saat Agus Buntung mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas, ia sempat histeris dan mengancam akan mengakhiri hidup.
"Itu disampaikan tadi di hadapan jaksa dan orang tuanya," ungkap Kurniadi, Kamis, dikutip dari TribunLombok.com.
Saat itu, Agus Buntung juga sempat memberontak.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," lanjut Kurniadi.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus Buntung juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan ditempati.
Sementara itu, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus Buntung tetap menjadi tahanan rumah.
"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," terang Kurniadi, dilansir TribunLombok.com.
Jaksa Jamin Ruang Tahanan Agus Layak Disabilitas
Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, membenarkan bahwa Agus Buntung sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.