News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Ditahan 20 Hari di Lapas, Agus Buntung Nahan Kencing hingga Ancam Bunuh Diri, Ibunya Penuh Khawatir

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Buntung histeris saat hendak dijebloskan ke Lapas dan minta agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pelecahan Agus Surtama alias Agus buntung ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).

Agus ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan nantinya.

Ia dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram , Agus memohon agar status penahanannya di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat diubah menjadi tahanan rumah.

Baca juga: Tangis Agus Buntung Pecah Saat Dijebloskan ke Lapas Kuripan Lombok Barat : Saya Tidak Biasa

"Saya mohon Pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," kata Agus dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka, dikutip dari TribunLombok, Jumat (10/1/2025).

Agus menangis histeris saat dirinya tahu bahwa dirinya ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat.

Melihat anaknya menangis ibundanya berusaha untuk memenangkan.

Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas, alasannya selama ini Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram.

Ruang Lapas Layak Disabilitas

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Selain ruang yang layak, Agus pun akan mendapatkan tenaga pendamping.

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB Dina Kurniawati membenarkan bahwa Agus sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," kata Dina.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini