News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Breaking News: Tampang Agus Buntung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pakai Baju Tahanan Merah 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda NTB melimpahkan tersangka Agus Buntung ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram pada Kamis (9/1/2025) kasus dugaan pelecehan segera disidangkan.

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram.

Pelimpahan tahap dua, tersangka Agus Buntung dan barang bukti ini dilakukan pada Kamis (9/1/2025) pagi setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap atau P21. 

Tampak wajah datar Agus Buntung saat digiring pelimpahan tahap dua.

Dia mengenakan baju tahanan kejaksaan berwarna merah.

Masih belum diketahui apakah setelah pelimpahan ini Agus Buntung bakal ditahan atau tidak sambil menunggu waktu sidang.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus pelecehan ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dengan kordinasi penyidik bersama Kejari Kota Mataram.

“Kasusnya (Agus) sudah P21,” ucap Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (9/1/2024).

Baca juga: Ibunda Bantah Agus Buntung Punya Ilmu Hitam hingga Mantra untuk Melecehkan Belasan Korbannya

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, 5 di antaranya merupakan ahli.

Dalam proses pemeriksaan, Polda NTB juga berkoordinasi dengan KDD terkait penilaian personal tersangka, termasuk juga melibatkan penilaian perilaku oleh tim ahli fisikologi.

“Artinya dalam penyidikan kami perhatikan juga hak korban dan hak dari pelaku,” sebutnya

Polda NTB sudah meminta permohonan perlindungan korban ke LPSK terkait kerugian materil ataupun inmaterial.

“Dan kita harap (permohonan) itu segera di tindak lanjuti (LPSK),” katanya.

Tatapan Tajam Agus Buntung Disebut Bajingan saat Rekonstruksi Kasus di Taman Udayana Mataram, Rabu (11/12/2024). (X)

Syarif menjelaskan penyelidikan Agus alias IWAS ini telah mempedomani keputusan Polda NTB 738 No.10 tahun 2024 sarana prasarana disabilitas yang bersentuhan dengan hukum.

“Terhadap Agus kita terapkan pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” demikian Syarif.

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul BREAKING NEWS Polisi Limpahkan Agus Buntung ke Jaksa, Kasus Pelecehan Seksual Segera Disidangkan, https://lombok.tribunnews.com/2025/01/09/breaking-news-polisi-limpahkan-agus-buntung-ke-jaksa-kasus-pelecehan-seksual-segera-disidangkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini