TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua terpidana kasus penyerobotan lahan di kawasan Pasar Tengkuruk 16 Ilir Palembang, Dedi Irawan dan Hatta, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (31/12/2013). Kini, keduanya yang akan dipenjara selama dua bulan itu sudah berada di Rutan Pakjo Palembang.
"Keduanya langsung kita jemput dari lokasi kejadian perkara, yakni di Pos Satpam 16 Ilir Palembang. Terpaksa kita jemput paksa karena kedua terpidana tidak punya itikad menyerahkan diri," kata Kepala Kejari Palembang, Nanang Sigit, melalui Kasi Pidum Kejari Palembang, Sukamto.
Dikatakan Sukamto, kedua terpidana yang berstatus Kepala Keamanan Pasar 16 Ilir Palembang sudah bisa dieksekusi karena putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang sudah keluar.
Karena keputusan PT menguatkan keputusan PN Palembang, yakni kurungan penjara selama dua bulan, maka kedua terpidana sudah bisa diletakkan di Rutan Pakjo Palembang.
"Kedua terpidana memang masih melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK). Namun itu tidak menghalangi eksekusi. Jika nanti hasil dari peninjauan kembali berubah, kedua terpidana bisa saja dilepaskan," kata Sukamto.
Terkait eksekusi yang dilakukan tanpa harus menunggu proses hukum hingga Kasasi, Sukamto menegaskan, itu sah-sah saja. Pasalnya, tindak pidana yang dilakukan kedua terpidana tergolong Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Beda dengan Tindak Pidana Berat, proses hukum Tipiring hanya sampai tingkat banding di PT, bukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Hatta dan Dedi diduga telah menyerobot lahan milik M Tedison pada periode Agustus 2013. Oleh kedua terpidana, lahan seluas 14 meter persegi yang berlokasi di Pasar Tengkuruk 16 Ilir Palembang itu didirikan pos satpam tanpa izin dari Tedison. Tedison yang tidak setuju dengan perbuatan itu melaporkan kedua terpidana ke polisi.