TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus oknum polisi pukul warga terjadi akhir pekan kemarin.
Pertama di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon sekitar pukul 15.30 WIT, Jumat (20/12/2024).
Seorang warga bernama Rizal Serang menjadi korban kebrutalan oknum anggota Kepolisan sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS).
Atas perbuatannya kini ketiga oknm polisi itu yakni Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda SD mendekam di balik jeruji besi.
Kedua terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Anggota polres Manggarai Barat berinisial AP (31) diduga memukul warga di tempat hiburan malam di Labuan Bajo.
Namun kasus ini berujung damai.
Kasus Polisi Pukul Warga di Labuan Bajo Berujung Damai
Anggota polres Manggarai Barat berinisial AP (31) diduga memukul warga di salah satu tempat hiburan malam di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Korban Iren mengungkapkan kasus pemukulan bermula ketika ia bersama rekannya Adi hendak pulang dari tempat hiburan Malam pada Minggu 22 Desember 2024 dini hari.
Namun mereka mendapat intimidasi dari sejumlah oknum anggota polisi Polres Manggarai Barat yang minum alkohol di tempat hiburan yang sama.
Melihat Adi diintimidasi oleh beberapa orang oknum polisi, Iren mendekati mereka untuk menengahi kedua belah pihak.
"Melihat Adi diintimidasi oleh oknum polisi, saya menghampiri untuk membicarakan hal tersebut secara baik tanpa ada intimidasi dan percecokkan," ujarnya.
Baca juga: Kaleidoskop 2024: 5 Kasus Polisi Tersangka Pembunuhan, Korbannya Sesama Polisi, Pelajar, Ibu Kandung
Pelaku yang diduga terpengaruh alkohol lantas melakukan serangan secara membabi buta ke Iren dan Adi.