News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Pepi Fernando Agar Lapas Kondusif

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka terorisme bom buku dan bom Gereja Christ Cathedral, Gading Serpong, Tangerang, Pepi Fernando (dua kiri) dengan pengawalan ketat petugas saat meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2011). Sidang yang rencananya menghadirkan beberapa saksi ditunda karena hakim tengah menggelar rapat dan akan dilanjutkan pada Senin (19/12/2011) mendatang. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM , CILACAP - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Hermawan Yunianto mengatakan bahwa pemindahan terpidana kasus teror bom buku, Pepi Fernando, ke Lembaga Pemasyarakatan Besi demi terjaganya kondusivitas di Lapas Batu.

"Dia (Pepi, red.) ada indikasi mau melakukan hal-hal yang tidak baik di dalam lapas karena berdasarkan laporan yang kami terima, dia mendoktrin yang ekstrem-ekstrem terhadap napi-napi yang lain. Kemudian, ada indikasi jika dia mau meracik bom molotov dan segala macam," katanya, Selasa (31/12/2013).

Hermawan mengatakan hal itu terkait dengan pemindahan Pepi Fernando dari Lapas Batu Ke Lapas Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Senin (30/12/2013) malam, yang sempat memicu ketegangan antara petugas dan para napi kasus terorisme.

Karena adanya indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berinisiatif untuk memindahkan Pepi Fernando ke lapas lainnya yang masih berada di Pulau Nusakambangan, yakni dari Lapas Batu ke Lapas Besi yang dinilai lebih kondusif.

Saat hendak dipindahkan, lanjut dia, terjadi perlawanan dari kelompok pendukung Pepi yang merupakan para napi kasus terorisme.
    
"Kami pun meminta bantuan Polres Cilacap sehingga Pepi Fernando dapat dipindahkan ke Lapas Besi. Sekarang, beberapa personel Polres Cilacap masih disiagakan di sana karena situasi kondisinya makin hari kayaknya semakin kurang bagus," kata dia yang pernah menjabat Kepala Lapas Batu.
    
Kendati demikian, Hermawan mengakui situasi di Lapas Batu pascapemindahan Pepi Fernando telah kondusif meskipun sempat terjadi ketegangan sehingga polisi terpaksa menembakkan gas air mata dan berusaha menenangkan napi-napi lainnya.
    
Pepi Fernando bin Maman alias Muhamad Romi alias Ahyar divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 5 Maret 2012 karena terbukti terlibat dalam kasus teror bom buku pada bulan Maret 2011 dan bom Serpong pada bulan April 2011.
    
Pada tanggal 30 Januari 2013, Pepi Fernando dipindahkan dari Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya menuju Pulau Nusakambangan dan secara resmi menempati Lapas Batu sejak 31 Januari 2013. (antara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini