Azwar Abubakar menjelaskan, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.Id.
"Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS," katanya.
Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.Id. "Setiap PNS hanya diizinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," ujarnya.
Disebutkan dalam surat tersebut, dukungan layanan dilakukan melalui admin @pnsmail.go.Id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.Id.
Ditegaskan dalam surat itu, PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya. (rbt/rik)
Baca tanpa iklan