Laporan Wartawan Tribun Jateng Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dua anggota DPRD Kota Semarang yang terlibat dalam kasus asuransi fiktif resmi dinonaktifkan, Selasa (7/1/2014).
Kedua legislator tersebut ialah Wakil Ketua DPRD Ahmad Djunaedi yang akrab disapa Koh Jun dan anggota komisi C Sujiyanto. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Semarang Wiwin Subiyono.
"Surat dari gubernur sudah saya terima sekitar dua minggu lalu," kata Wiwin Subiyono, saat ditemui di ruangannya, Selasa siang.
Ia menjelaskan, status terdakwa membuat keduanya otomatis dinonaktifkan. Meskipun dinonaktifkan, keduanya dipastikan masih menerima gaji pokok. Namun, mereka sudah tidak menerima segala tunjangan.
Sebenarnya, pihak DPRD Kota Semarang sudah pernah mengajukan penangguhan penahanan tapi tidak dikabulkan. Setelah ada keputusan hukum tetap, keduanya bakal diberhentikan.