News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Home Industry Miras Baceman Anak Kijang Digerebek

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Saifudin (dua dari kiri), dan puluhan botol serta galon isi miras oplosan dan miras baceman saat digrebek.

Laporan Wartawan Surya,Sutono

TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG - Mengantisipasi agar tidak terulang terjadinya nyawa melayang akibat minum miras oplosan seperti di Mojokerto, Polres Jombang menggelar razia produsen minuman haram tersebut.

Hasilnya, polisi menggerebek indutri rumahan (home industry) minuman miras jenis oplosan dan baceman di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang Kota, Selasa (7/1/2014).

Pemilik home industry, Saifudin Zuhri (46) beserta barang bukti berupa puluhan miras oplosan yang dikemas dalam botol air mineral pun diamankan.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah galon berisi miras jenis arak Jawa yang di dalamnya terdapat rendaman buah-buahan seperti jambu, melon, manggis, bahkan anak kijang.

Pemilik mengaku, sengaja memproduksi miras hasil rendaman atau baceman berbagai buah dan anak kijang dalam arak tersebut untuk menambah aroma, serta yang terpenting menambah kadar alkohol.

Itu semua akibat proses fermentasi arak dengan buah dan daging anak kijang.

Kapolsekta Jombang, AKP Tunggul Yahman menjelaskan, penggerebekan industri rumahanmiras itu berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan.
       
Saat itulah terendus aktivitas seorang warga Sambongdukuh bernama Saifuddin Zuhri memproduksi miras oplosan dan baceman. Polisi pun lantas menggrebeknya.
       
Saifudin semula mengelak tudingan petugas. Namun ketika rumahnya digeledah, ia tidak menyerah. Sebab, di dalam salah satu ruangan, petugas menemukan puluhan botol dan galon miras oplosan dan baceman. Pelaku dan barang bukti diangkut ke mapolres.
       

Kepada petugas Saifudin, mengataku aktivitas ilegal itu sudah dilakukan selama sudah satu tahun lebih. Ia mengaku mendapatkan arak dari Tuban. Setelah itu, di dalam cairan haram itu direndam buah-buahan dan kijang untuk fermentasi.
       

Setelah proses fermentasi dan menghasilkan miras yang aromanya lebih kuat dengan kadar alkohol lebih tinggi, minuman atau air hasil hasil baceman berbagai buah dan anak kijang itu dia kirim pedagang miras.
       
“Untuk merendam buah-buahan diperlukan waktu sekitar satu sampai dua minggu. Sedangkan untuk rendaman anak kijang, dibutuhkan waktu lebih lama lagi, hitungannya sampai bulanan,” kata Tunggul.
       

Tunggul merinci, barang bukti yang diamankan meliputi 63 botol bekas air minum kemasan ukuran 1,5 liter berisi arak jawa, 12 botol ukuran 1,5 liter isi baceman (arak dicampur buah-buahan).
       

Kemudian 6 galon isi baceman, satu timba berisi baceman, serta satu jerigen ukuran 30 liter baceman, dan satu toples besar isi arak baceman anak kijang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini