TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepolisian masih mengkaji dan merumuskan tempat hiburan di Kota Bandung yang harus sudah tutup pada pukul 24.00 atau 00.00 WIB. Saat ini terdapat 279 tempat hiburan di Kota Bandung dan sekitar 30 persen tempat hiburan tersebut buka sampai lewat pukul 24.00 WIB.
Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Diki Budiman mengungkapkan, dari sekian banyak tempat hiburan yang ada di Kota Bandung sudah diinformasikan kepada para pengelolanya. Meskipun surat resmi baru akan menyusul kemudian.
"Intinya, tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol dan ada live musiknya. Selain itu, klasifikasi lebih detail saat ini masih digodok segera direkomendasikan ke Pemkot untuk disinergikan dengan Perda yang sudah ada.
Pembatasan jam operasional sudah kami lakukan terhadap pub, karaoke, kafe dan diskotik," kata Diki di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/1/2014).
Diberitakan sebelumnya, pascakasus pembacokan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Sutorih di depan Karaoke Anggun, Jalan Sudirman, Bandung, Minggu (5/1/2014) lalu, kini tempat-tempat hiburan di Kota Bandung sudah harus tutup pukul 24.00 atau 00.00 tanpa kecuali.
Sejak Minggu (5/1/2014) malam sejumlah personel Kepolisian pun bersiaga di puluhan tempat hiburan yang ada di Bandung menjelang pukul 24.00. Kehadiran petugas tersebut mengarahkan pengelola tempat hiburan agar segera menutup tempatnya. (dic)