Laporan Wartawan Tribun Jateng Yayan Isro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan tinggi Jawa Tengah, Rabu (8/1/2014).
Rina menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, sejak pukul 10.00 WIB. Hal ini, diungkapkan oleh seorang pengacara Rina, M. Taufik.
"Iya, ini saya sudah di Kejati, mendampingi lanjutan pemeriksaan sejak pukul 10.00," kata M Taufik, melalui pesan singkat yang dikirimkan sekitar pukul 11.00 WIB.
Padahal, sebelumnya, saat dikonfirmasi petugas jaga, Setyawan dan Kasi Penkum Kejati Jateng, Eko Suwarni, mengaku tidak mengetahui apakah Rina akan hadir atau tidak.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Jateng, Babul Khoir Harahap, mengatakan, Rina menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Karanganyar.
Pada 2007-2008, Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengucurkan dana subsidi untuk GLA sebesar Rp 35 miliar.
Dana itu kemudian disalurkan melalui Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera. "Namun dalam praktiknya terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.409.769.656," ujarnya.
Ditambahkan, dari sejumlah kerugian negara tersebut, lanjut Babul, Rina diduga menikmati uang Rp 11.130.998.000.