TRIBUNNEWS.COM - Warga Grobogan, Jawa Tengah, digemparkan dengan kabar pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru wanita SMP di Karangrayung, kepada siswanya.
Guru SMP perempuan bernama Siti atau ST (35) tersebut memaksa siswanya, berinisial YS untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Siti yang berstatus janda itu sudah menjalankan aksinya selama dua tahun dan sudah memaksa korban atau YS, berhubungan badan sebanyak 10 kali.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 8 SMP.
Selama dua tahun itu, Siti menyimpan rapat-rapat aksinya hingga tidak diketahui warga.
Dia bahkan mengancam akan memberi nilai jelek kepada YS, jika korban tidak mau tutup mulut.
Meski demikian, aksi Siti itu sempat ketahuan oleh warga hingga digerebek karena memergoki sang guru sedang berduaan dengan korban di dalam kamar mandi.
Saat itu, Siti berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, tapi hal tersebut dilanggar olehnya dan ia tetap berhubungan badan dengan korban.
Kuasa hukum Korban, Hernawan menilai bahwa YS yang masih berusia dini menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh Siti.
"Korban baru 16 tahun (sehingga mudah dikelabui Siti), gurunya memang keterlaluan," ujar Hernawan saat dihubungi TribunJateng.com, Kamis (9/1/2025).
Saat ini, kata Hernawan, korban sudah putus sekolah.
Baca juga: Modus Bu Guru di Grobogan Paksa Muridnya Berhubungan Badan, Ancam Beri Nilai Jelek pada Korban
Kini, keadaan korban pun disebutkan dalam kondisi yang memilukan.
Sehingga, pihak keluarga memilih mengirim korban ke pondok pesantren (Ponpes) dengan tujuan untuk mengobati luka batinnya.
"Korban putus sekolah, kasihan orangnya, sekarang dipondokkan untuk mengobati mentalnya," kata Hernawan.