Laporan Wartawan Surya Rahadian Bagus
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Sepasang suami istri di Pasuruan, Agus (35) dan Endang (38), nekat menggelapkan dua mobil pikap yang mereka sewa.
Akibatnya, pasutri tersebut kekinian harus berurusan dengan polisi.
Pasutri warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, ke rumah Sayadi (45) di Jl Imam Bonjol V RT08/RW04 Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, ini menyewa mobil pikap milik Sayadi pada pertengahan September 2013.
Sayadi akhirnya sepakat menyewakan pikap tahun 2012 merk Daihatsu Grand Max warna putih N 9451 WA miliknya. Mobil itu disewakan seharga Rp 125 ribu hari yang dibayarkan setiap 10 hari sekali.
Sepuluh hari pertama, pembayaran dipenuhi Agus. Kemudian, pelaku menyewa mobil korban yang lain, Daihatsu Grand Max biru metalik N 9725 WA dengan harga sewa yang sama.
Pembayaran sewa lancar, hingga sepuluh hari ke empat. Namun, pada 10 hari kelima hanya dibayar Rp 500 ribu. Setelah ditagih Sayadi, pelaku tidak pernah membayar uang sewa.
Karena curiga, Sayadi menemui pelaku untuk memastikan keberadaan mobilnya. Namun, Sayadi tidak pernah menemukan keberadaan pikapnya.
"Dari informasi yang didapat korban, mobilnya digadaikan ke orang lain," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota Ajun Komisaris Sumarno, Rabu (8//2014).
Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolresta Pasuruan. Petugas Satreskrim, kemudian berhasil mengamankan sepasang suami istri di rumahnya. "Kedua pelaku sudah kami amankan Selasa (7/1/2014) pagi, dan telah kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Sementara itu, Endang yang ditemui seusai diperiksa, mengaku tidak mengetahui bila suaminya menggadaikan kembali mobil yang disewa. "Saya tidak tahu, saya tahunya cuma diminta untuk mencarikan mobil untuk disewa," kata ibu tiga anak ini.
Endang mengatakan, ia dan suaminya menyewa pikap untuk mengangkut buah-buahan. Saat ini, kata Endang, dua mobil pikap dibawa teman suaminya bernama Anji, warga Kelurahan Gondang Legi, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Akibat kasus tersebut, korban mengalami kerugian Rp 150 juta. Sementara itu, kedua pelaku akan dikenakan pasal 378 dan 373 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.