TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polresta Manado yang mengembangkan kasus senapan api ilegal, kembali menemukan beberapa pucuk senjata api beserta pelurunya.
Kasus senjata api tersebut, melibatkan oknum polisi F alias Fendy (30) dari kesatuan Polres Sangihe, dan HAS alias Ipul (29).
Kepala Polresta Manado Komisaris Besar Sunarto mengatakan, sejumlah barang bukti ditemukan ketika pihaknya mengembangkan kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap terduga.
"Penggeledahan dilakukan di rumah salah satu pembeli, berinisial ED, di kawasan Citraland dan juga di rumah orangtuanya di kawasan Pasar 45," ujar Sunarto, Kamis (9/1/2014).
Sewaktu penggeledahan di rumah ED yang berada di Perumahan Citra Land Blok Northen Hill Nomor 6, polisi yang menggunakan anjing pelacak berhasil menemukan dua pucuk senjata airsoft gun, dua botol peluru karet, dua pak kecil peluru, dan 60 tabung CO2 pada Rabu (8/1/2014) kemarin.
Sementara itu, dari toko di kawasan Pasar 45 Manado, polisi berhasil menemukan satu pucuk senjata airsoft gun dan dua pucuk senjata api, masing-masing FN kaliber 32 dan revolver kaliber 22. Juga ikut diamankan 43 butir peluru kaliber 22 dan 50 butir peluru kaliber 32.
Menurut Sunarto, semua senjata yang disita itu tidak mempunyai izin. Dugaan sementara senjata-senjata tersebut diduga berasal dari Filipina.
Sunarto juga menjelaskan, kasus tersebut terus dikembangkan pihaknya untuk membongkar jaringan penjualan senjata api ilegal.
Sebelumnya, polisi menangkap F, seorang polisi yang berpangkat Briptu, dan HAS, karena diduga terlibat penjualan senjata api ilegal.
Awalnya polisi yang menyamar sebagai pembeli menangkap HAS di salah satu food court di kawasan Megamall Manado, Jumat (3/1/2014) malam.
Dari tangannya disita satu senjata api jenis revolver. Dari hasil pengembangan, Briptu F kemudian ditangkap di rumahnya, dan ikut diamankan sejumlah amunisi FN D-16 dan sejumlah magasin berbagai jenis.
Dari pengakuan F, diperoleh informasi sudah ada belasan pucuk senjata api yang terjual, salah satunya ke Ed.