News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegang Payudara Mahasiswi, Pemuda Sambeng Dipolisikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi payudara

Laporan Wartawan Surya,Hanif Manshuri

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Gara - gara iseng menyentuh payudara Siti M (22), mahasiswi asal Desa Sidorejo Kecamatan Deket, Kamis (9/1/2014) malam, Puriyono (25) laki - laki asal   Pamotan Kecamatan Kembang Sambeng harus berurusan dengan polisi.

AWalnya tersangka  Kamis malam mengendarahi sepeda motor Honda Revo nopol S 5609 LJ berputar -putar mengelilingi alun - alun.

Dalam dua kali putaran, tersangka bertemu korban  yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.

Tahu mahasiswa berparas cantik, tersangka berusaha membuntuti korban saat korban berjalan mengitari alun - alun.

Nampaknya tersangka semakin kepincut melihat korban dengan kaos bercorak garis - garis seorang diri mengendarai sepeda.

Dengan gerak cepat, tangan kanan tersangka langsung diayunkan ke bagian dada korban dan langsung meremas payudara korban.

Puas dengan ulahnya, Priyono langsung kabur. Tapi ia tidak menyangka jika korban berani mengejarnya hingga di perempatan Jalan Basuki Rahmat, bertepatan lampu traffic light menyala merah.

Korban langsung turun dan menendang tersangka hingga beberapa kali.

Aksi perempuan pemberani ini sempat diketahui anggota Patwal Pos Terminal Lamongan.

Meski sempat adu mulut di TKP, anggota lantas langsung menggiring keduanya ke polres.

Hingga siang ini berita dikirim tersangka masih menjalani pemeriksaan.

”Saya tadi malam itu hanya iseng. Saya pikir dia itu teman saya sendiri Alfi anak Ndapur Lor,” kilah Priyono saat ditemui Surya  (Tribunnews.com Network).

Pengakuan tersangka itu dinilai polisi sebagai alibi tersangka. Dan dianggapnya itu sebagai kebiasaan tersangka.

Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis menyatakan, kejadian ini tetap diproses lantaran korbannya melapor. Tersangka melakukan perbuatan tidak sopan di muka umum.

”Kalau pasalnya 281 KUHP,”ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini