TRIBUNNEWS.COM ,LUBUK PAKAM- Polres Deliserdang menetapkan Ketua KPU Deliserdang, M Yusri dan Sekretarisnya, Hayat Simatupang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilukada Deliserdang. Ketua KPU Deliserdang, M Yusri yang dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan.
"Saya lagi diJakarta, saya lagi rapat, sms aja ya pertanyaannya,"ujar Yusri yang dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu, (15/1/2014).
Sesudah www.tribunmedan.com menuliskan pertanyaan dan meminta tanggapannya melalui sms Yusri langsung membalas sms tersebut dengan mengirimkan nomor kontak penasehat hukumnya, Fadhil Hutri Lubis. Ia meminta agar persoalan itu ditanyakan langsung pada Fadhil.
Mengenai status tersangka ini Fadhil yang dihubungi membenarkan kalau M Yusri dan Hayat Simatupang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Deliserdang.
"Ia benar sudah ditetapkan tersangka keduanya. Cuma kita gak tau apa alasan polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka,"kata Fadhil.
Sampai berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Arfin Fahreza belum bisa dikonfirmasi. Saat hendak ditemui diruang kerjanya dirinya tidak berada ditempat. Saat dihubungi melalui telepon selulernya dirinya tidak bersedia mengangkat telepon.(dra/tribun-medan.com)