Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), tidak menjadi beban bagi nenek Aisyah. Tidak banyak yang dipersiapkan nenek Aisyah untuk menjalani sidang.
Aisyah mengaku hanya menyiapkan surat kepemilikan tanah yang diwariskan suaminya. Surat tersebut akan dijadikan bukti untuk ditunjukan kepada majelis hakim. Didampingi tujuh orang keluarganya nenek Aisyah tidak gentar untuk menjalani sidang.
"Ke sini sama anak dan keluarga yang ikut mendukung. Saya tidak merasa bersalah karena tanah itu milik saya," ujar Aisyah di ruang tunggu PNBB, Kamis (16/1/2014).
Warga Kampung Andir, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay tersebut dituduh mencuri padi di lahan sawah miliknya akan menjalani sidang perdana. Nenek aisyah dilaporkan oleh Mudin, yang bekerja menggarap tanah miliknya.
Dengan mengenakan kebaya warna merah dan tas dengan warna yang sama, nenek Aisyah menunggu panggilan untuk menjalani sidang perdana.