Laporan wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Dir Rrs Narkoba) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bakal memusnahkan barang bukti ganja seberat 329 kilogram. Petugas menangkap dua pelaku atas kepemilikan ganja tersebut yang kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar.
Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman belakang Markas Polda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Bandung. Hadir pada kesempatan tersebut, sejumlah pejabat utama Polda Jabar, instansi samping TNI, unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
"Kami amankan semua barang bukti ini dari Bogor. Sekarang akan kita musnahkan ganja yang diketahui asal Aceh ini," ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Mochamad Iriawan didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus di Mapolda Jabar, Kamis (16/1/2014).