Laporan Wartawan Tribun Jambi Budi
TRIBUNNEWSCOM, JAMBI - Brigadir Satu (Briptu) Deri Ardiansyah, anggota Sabhara Polres Muaro Jambi, harus berurusan dengan Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Jambi.
Ia ditahan dalam kasus dugaan penipuan CPNS Kabupaten Muaro Jambi. Modusnya, dengan menjanjikan korbannya bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Muaro Jambi 2013 lalu.
Kabid Humas Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Almansyah mengatakan, pelaku telah ditahan lebih satu minggu lalu.
Menurut Almansyah, penahanan dilakukan atas laporan korbannya Rustam Arifin ditipu tersangka yang menjanjikan bisa masuk PNS dengan syarat membayar Rp 60 juta.
"Modusnya tersangka bisa mengurus memasukan anak korban menjadi PNS di Pemkab Muaro Jambi," jelas Almansyah, Kamis (23/1/2014).
Setelah uang diserahkan korban jelang pembukaan akhir 2013 lalu bilang Almansyah, ternyata Kabupaten Muaro Jambi tidak membuka penerimaan CPNS 2013.
"Pelapor sudah beberapa kali meminta uangnya dikembalikan. Tapi, tersangka tidak bisa mengembalikannya. Akhirnya, awal Januari 2014 lalu, pelapor mendatangi Polda Jambi dan membuat laporan. Kini tersangka sudah ditahan di Polda Jambi," tandasnya.