Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Polsek Jebus menangka dua orang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu Mr (28) dan Sw (28) di tempat terpisah di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka-Barat (Babar), Kepulauan Bangka-Belitung.
Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo SIK mengungkapkan bahwa Mr dan Sw, masing-masing yang diduga pengedar ditangkap yakni di Desa Bakit dan Desa Kapit Kecamatan Parittiga, Sabtu (25/1/2014) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku dan barang bukti sekarang diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna proses penyidikan dan hukum lebih lanjut," kata kapolres melalui Kapolsek Jebus Kompol M Ridwan Raja Dewa kepada bangkapos.com (Tribunnews.com Network), Minggu (26/1/2014).
Sebelumnya, Mr tertangkap tangan dan terbukti menyimpan tiga paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, yang diletakkan di samping kulkas di bagian tengah rumah pelaku.
Polisi juga menyita satu tabung pirex dan korek api gas serta jarum suntik, sedang sabu dibeli dari Sw Rp 2.200.00.
Setelah didilakukan pengembangan, polisi menangkap Sw di Desa Kapit.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam rumah Sw, disaksikan Kepala Desa Kapit Denni, dikamar pelaku ditemukan satu buah bong atau alat mengisap sabu terbuat dari gelas air mineral berisi air, serta korek api gas serta beberapa batang pipa sedotan dan uang tunai Rp 500.000 diduga uang pembelian dari pelaku Mr.