Laporan Tribun Jateng, Muh Radliz
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Jajaran Polrestabes Semarang menangkap satu pelaku pencurian aset PT KAI Daop IV berupa balok dan papan kayu jati di Jalan Pengapon nomor 2 Kota Semarang.
Pelaku, Marsudi alias Tompel (36) warga Margorejo Timur, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur ini ditangkap di rumahnya, Sabtu (25/1/2014) pagi.
Marsudi mengaku mencuri balok dan papan itu sebanyak dua kali.
"Curinya dua kali, tanggal 15 dan 18 Januari," tutur Mardusi kepada Tribun Jateng di Mapolrestabes Semarang, Minggu (26/1/2014).
Dia memotong dan mencungkil kayu kayu tersebut bersama empat orang rekannya. Setelah dipotong, kayu kayu itu kemudian diangkut menggunakan mobil pick up untuk dijual ke penadah yang sebelumnya sudah ditangkap polisi.
Untuk setiap kubik kayu, Marsudi dan rekannya menjual seharga Rp 10 juta. "Dari situ saya dapat bagian Rp 1,5 juta per kubik," katanya. (*)