Eko ditangkap di tempat adu burung merpati di kawasan Punden. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu yang disimpan di lipatan STNK.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ada pesan di ponsel Eko dari pemilik warung di kawasan Punden, jika pemilik warung tersebut menemukan tas plastik milik Eko yang disimpan di warung tersebut.
Ternyata tas plastik tersebut berisi 2,5 gram sabu-sabu yang dibagi dalam tiga poket, beserta alat timbang.
Baca tanpa iklan