Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dua perakit bom low explosive, Eramus Ardian Jati (29) dan Rival Dwi Widyantoni (19) didakwa Jaksa Penuntut Umum, Suraya, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Mereka berdua melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat 1 KUHP terkait kepemilikan tanpa izin bahan peledak.
Penasehat Hukum kedua tersangka, Mas Joko Wiwoho menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
Sidang ditunda hingga Rabu (5/2/2014) untuk mendengarkan keterangan saksi dan menghadirkan barang bukti.
Sebelumnya, Eramus mengaku merakit bom yang akan digunakannya merampok di sebuah perusahaan teh, Tong TJi di Jalan Tiga Negeri RT 1 RW 17, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. Sakit hati menjadi alasan Eramus ingin merampok bekas tempat kerjanya.
Namun Eramus tidak menjelaskan alasan sakit hatinya tersebut.
“Awalnya (merakit bom) dari sakit hati. Rencana buat ngerampok di kantor lama saya di Makam Haji. Di perusahaan teh, Tong Tji,” ujarnya, Kamis (7/11/2013).
Eramus mengaku bahan-bahan untuk merakit bom dibelinya dari toko bahan kimia daerah Loji Wetan, Pasar Kliwon Solo dan toko bahan kimia pertanian daerah Jaten, Karanganyar. “Saya beli sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka lain, Rival Dwi Widyantoni hanya mengikuti ajakan Eramus untuk merakit bom. “Saya cuma ikut-ikutan saja,” ujarnya