News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ridwan Kamil Malam-malam Menyamar Intai PKL Bandung

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENUJU GEDEBAGE - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberi pengarahan di hadapan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) sebelum diberangkatkan di Jalan Kepatihan, Kota Bandung, Rabu (4/12). Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota Bandung memberangkatkan sebanyak 104 PKL yang biasa menjajakan dagangannya di Jalan Kepatihan untuk menempati lahan baru di kawasan Gedebage.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penegakan  Perda No 4 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL di Kota Bandung di antaranya biaya paksa sebesar Rp 1 juta bagi pembeli di zona merah mulai diberlakukan 2 Februari 2014. Begitu juga denda Rp 1 juta untuk PKL ada di Perda No 11 tahun 2005 tentang Ketertibann Kebrsihan dan Keindahan  diberlakukan mulai 2 Februari 2014.

Namun sampai Senin (3/2/2014), belum ada yang terjaring dan kena sanksi, walau masih ada yang berjualan mencuri-curi kesempatan lengah petugas. Pedagang yang nekat berjualan ketika ditanya alasannya enggan berkomentar dan langsung menghindar.

Beberapa pedagang menawarkan dagangan di depan pertokoan King Jalan Kepatihan dan berdiri di tangga, sehingga ketika ada petugas beralasan tidak sedang berjualan di zona merah.

Ira, warga Antapani, mengaku takut membeli barang di PKL karena takut sanksi satu juta rupiah. "Daripada didenda satu juta, tak akan membeli, tapi apakah aturan ini akan terus ditegakkan atau hanya hangat-hangat kotoran ayam," kata Ira setengah bertanya.

Menanggapi masih adanya transaksi di zona merah, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya terus mencari cara terbaik untuk penegakan Perda dengan keterbatasan personel yang ada.

"Jika masih ada yang bandel harus ditindak, kami tidak akan berhenti dan tidak akan menyerah untuk membersihkan zona merah dari PKL," ujar Ridwan.

Ridwan mengakui masih ada kekurangan dalam penegakan aturan  dan kekurangan yang terjadi di lapangan harus dibenahi. Menurut Ridwan, penempatan meja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindak pelanggar di Jalan Kepatihan yang semula di depan Yogya Kepatihan harus dipindahkan ke depan Kings karena banyak transaksi di sana.

"Saya semalam menyamar melihat langsung situasi di Jalan Kepatihan dan saya lihat pedagang saat ada petugas lari ke sebuah gang dan berkelit sebagai wilayah pribadi," ujarnya.

Menurut Emil, sapaan akrabnya, modus PKL yang berlari ke gang akan ditindak karena sudah jelas berjualan di zona merah jika masuk gang bukan berarti bebas hukum.

Ditemui secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu mengatakan untuk mengubah budaya dan kebiasaan warga agar tak membeli barang dari pedagang kaki lima (PKL) di zona merah, memerlukan waktu.

Meski begitu, Pemkot Bandung  harus tetap sabar dan konsisten menjalankan aturan tersebut hingga warga memahami dan penuh kesadaran tak melanggar aturan.

Menurut Haru biaya paksa yang diterapkan bagi pembeli dari PKL di zona merah ini merupakan upaya positif dalam  penataan PKL di Kota Bandung. Penerapan Perda No 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL di Kota Bandung khususnya pasal 24 ayat 2 tentang biaya paksa ini pun bukan cara mencari pendapatan asli daerah, dan juga bukan menyengsarakan PKL.

"Ini ada tranformasi budaya, jika tidak tegas khawatir  PKL kembali menjamur," ujar Haru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini